GOWA, SULSEL - Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, diduga melanggar aturan dan tidak transparansi, pasalnya, pembangunan yang akan dibangun permanen di atas bantaran sungai, secara umum tidak memenuhi standar teknis dan lingkungan.
Berdasarkan regulasi pemerintah, bantaran sungai adalah ruang penyalur banjir yang harus bebas dari hambatan fisik untuk menjaga keselamatan umum dan kelestarian fungsi sungai.
Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat untuk penyediaan lahan melalui Surat Edaran Menteri Koperasi No 4 tahun 2025, di antaranya zonasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang di tetapkan oleh pemerintah daerah.
Larangan pembangunan di atas bantaran sungai diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 28 tahun 2015. Menurut Muh Taufan Yunus, Ketua DPD LSM PERAK Indonesia Kabupaten Gowa, pembangunan koperasi ini diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Pembangunan koperasi merah putih wajib memiliki PBG sebelum proses konstruksi dimulai, sesuai regulasi nasional setiap pembangunan gedung baru, termasuk gerai, gudang, kantor koperasi wajib mengurus PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), " ungkap Taufan, Selasa (7/4/2026)
LSM PERAK Indonesia mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar segera memberikan teguran dan peringatan agar pelaksana pembangunan gedung koperasi merah putih untuk segera mengurus izin tersebut untuk menghindari resiko hukum atau status bangunan ilegal.
Taufan juga menyoroti bahwa jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan koperasi ini diduga tidak transparansi.
"Kami tidak tahu berapa jumlah anggaran yang digunakan karena tidak ada papan informasi proyek, " bebernya.
LSM PERAK Indonesia Kabupaten Gowa berharap agar pemerintah dapat lebih serius dalam melaksanakan program nasional dan memperhatikan aturan yang berlaku untuk memastikan bahwa pembangunan koperasi dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.(*)
